Dua Pabrik Garmen di Jateng Terancam PHK 1.472 Buruh

Share

Dua perusahaan industri garmen di Jawa Tengah, yakni PT Samwon Busana Indonesia dan PT Victory Apparel, terancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.472 buruh akibat mengalami kerugian operasional pada Selasa, 21 Juli 2026.

Ancaman PHK tersebut berdampak pada 670 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Jepara serta 802 buruh PT Victory Apparel di Semarang. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Disnakertrans Jawa Tengah kini turun tangan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif meluruskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia tidak menutup seluruh badan usahanya, melainkan hanya melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara per 1 Agustus 2026. Di sisi lain, Unit Semarang justru memperluas kapasitas dengan menambah daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026.

"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Febri menegaskan bahwa Kemenperin memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi data serta memastikan mitigasi dampak sosial dan ekonomi bagi ratusan pekerja terdampak.

"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPSDMI, API, dan APINDO untuk memetakan penempatan kembali tenaga kerja terampil serta berkomunikasi dengan kantor pusat di Korea Selatan dan pemesan di Amerika Serikat.

Dari sudut pandang pekerja, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan menyatakan sedang mendampingi 600 buruh PT Samwon untuk menuntut pencairan hak pasca-PHK secara penuh, termasuk pesangon dan uang kompensasi.

"Dari ratusan buruh yang kami dampingi, mayoritas berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah.

Nelson menduga rencana kepindahan pabrik ke Batang dilakukan demi menghindari skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jepara.

"Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit," ujar Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah.

Nelson membantah isu yang menyebutkan kepindahan pabrik dipicu oleh aksi demonstrasi serikat buruh.

"Jadi tidak benar, jika mereka pindah karena sering di demo oleh serikat buruh," kata Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua KASBI Jateng Mulyono mengungkapkan bahwa PT Victory Apparel di Semarang memicu PHK gelombang pertama pada 24 Juli 2026 dengan alasan merugi, meski produksi ekspor berjalan padat selama dua tahun terakhir.

"Isu merugi sejak dua bulan lalu, kemudian ada PHK yang dimulai pada 24 Juli 2026, ada tiga gelombang," ujar Mulyono, Ketua KASBI Jateng.

Para buruh menuntut pembayaran pesangon yang adil di tengah proses perundingan yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.

"Laporan merugi itu yang bikin kami was-was, buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh," kata Mulyono, Ketua KASBI Jateng.

KASBI menegaskan komitmennya untuk mengawal perselisihan ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial jika perundingan tidak mencapai kesepakatan.

"Kami menuntut kalau bisa 2,5 (dua setengah kali) masa kerja sebagai ganti upah lembur yang belum dibayarkan. Ya setidaknya 1 (satu), jangan 0,5 (setengah kali) dari ketentuan masa kerja dengan alasan perusahaan merugi," ujar Mulyono, Ketua KASBI Jateng.

Mulyono menambahkan bahwa pihak serikat siap mendampingi buruh di setiap jenjang proses hukum.

"Kami kawal, bahkan kalau sampai PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kami siap," kata Mulyono, Ketua KASBI Jateng.

Menanggapi gelombang pemutusan hubungan kerja di dua daerah tersebut, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz mengonfirmasi bahwa Satuan Pengawas Ketenagakerjaan telah diterjunkan ke lapangan.

"Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," kata Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah.

Ahmad Aziz mengingatkan perusahaan untuk menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai opsi terakhir dan tetap memenuhi hak normatif pekerja.

"PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi," kata Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author