OJK Wajibkan BPR Miliki Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 untuk mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar mulai Sabtu (4/7/2026).

Kebijakan penataan modal baru ini diberlakukan sebagai langkah strategis regulator dalam memperkuat struktur permodalan dan mendongkrak daya saing industri perbankan rakyat di tengah kompetisi pasar yang kian ketat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Apabila modal inti BPR merosot di bawah ambang batas yang ditetapkan, OJK memberikan tenggat waktu penambahan modal paling lambat enam bulan sejak penyampaian laporan berkala bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan penjelasan tertulis mengenai target pencapaian dari regulasi teranyar tersebut.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2015 ini juga menyelaraskan regulasi dengan beberapa aturan terkini seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kualitas Aset BPR. Penguatan modal ini dapat ditempuh lewat penyetoran modal tambahan berupa aset tetap tanah dan bangunan, relaksasi administrasi, hingga penyesuaian komponen saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi modal inti.

Regulator juga menyertakan pembaharuan sanksi administratif bagi BPR yang terbukti melanggar ketentuan batas minimum tersebut. Aturan pengetatan modal dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini dinyatakan sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author