OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun hingga Juni 2026

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun hingga Juni 2026, naik 24,20% dari Rp 23,01 triliun bulan sebelumnya, dilansir dari Detik Finance.

Jumlah akun konsumen pedagang aset digital juga bertambah 1,32% secara bulanan menjadi 22,69 juta akun pada periode sama, mencerminkan kematangan ekosistem pasar kripto di Indonesia.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai peningkatan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus bertumbuh.

"Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Ryan menambahkan fungsi pengawasan OJK memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sentimen pasar global dipengaruhi oleh implementasi penuh regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026.

Pelaku pasar juga menantikan regulasi aset digital di Amerika Serikat, khususnya Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri.

Di Indonesia, penguatan regulasi berlanjut melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Pada semester kedua 2026, pasar aset kripto masih akan menghadapi dinamika dari kondisi makroekonomi dan geopolitik global. Karena itu, investor perlu mencermati perkembangan pasar secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga dalam jangka pendek," tambah Ryan.

Ryan juga mencatat diversifikasi pasar yang semakin tinggi di Indonesia, terlihat dari tingginya aktivitas perdagangan pada kategori AI Stocks seperti NVDAX, SPCXX, dan TSLAX. Sedangkan di kategori meme token, TUT, KOMA, dan BABYSHARK menjadi aset yang paling banyak diperdagangkan.

"Pertumbuhan industri bukan hanya mengenai peningkatan transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat menyediakan akses yang semakin beragam dengan tetap mengedepankan kepatuhan, transparansi, dan edukasi investor," tutup Ryan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author