OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi Bursa Efek Berlaku Kuartal III 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek dapat selesai dan berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan mengatur perubahan kepemilikan saham bursa dari sebelumnya hanya anggota bursa menjadi terbuka bagi individu dan badan hukum Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa rancangan peraturan OJK (RPOJK) demutualisasi bursa juga mengatur perubahan bentuk hukum, struktur kepemilikan, tata kelola, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis, serta mekanisme pengalihan saham dan pengendalian risiko.
"Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek tersebut diharapkan dapat kita rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026 ini," ujar Hasan dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Hasan menambahkan, mekanisme pengalihan kepemilikan saham saat proses demutualisasi akan ditetapkan oleh Bursa Efek melalui keputusan para pemegang saham yang ada. "Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini," tutur Hasan.
Dia menekankan bahwa perubahan ini akan mengubah sifat Bursa Efek dari berbasis keanggotaan menjadi bersifat demutual dengan orientasi laba. "Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa Efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba (profit motive)," kata Hasan.
Perubahan struktur ini diharapkan memperkuat daya saing Bursa Efek dengan membuka akses bagi investor strategis yang mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. "Dengan sifat demutual Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Hasan. Walaupun menjadi lembaga berorientasi laba, OJK mengingatkan peran Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap independen, profesional, dan berintegritas.
"Oleh karena itu aspek independensi dari Bursa Efek serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi dari bursa efek ini akan menjadi prinsip utama dalam pengaturan yang terkait dengan demutualisasi bursa efek," tutup Hasan.