OJK Siapkan Aturan Pembagian Dividen Bursa Efek Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mekanisme pembagian dividen bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring proses demutualisasi yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut disampaikan pada acara peluncuran ETF Emas dan HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rencana regulasi mengenai pembagian keuntungan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI, sebagaimana dilaporkan Kumparan. "Setelah demutualisasi juga Bursa menjadi lembaga yang tidak lagi terkena larangan membagikan dividen maka nanti di dalam RPOJK kami akan juga mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Regulator menekankan bahwa BEI tetap harus memprioritaskan agenda pengembangan industri pasar modal nasional sebelum merealisasikan pembagian hak pemegang saham.
"Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan nanti untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan," ucap Hasan Fawzi. OJK juga menetapkan syarat lain berupa kewajiban pembentukan serta pemupukan dana cadangan guna menopang operasional bursa.
"Kaidah itu yang akan juga diperhatikan pada saat nanti Bursa sudah dapat memberikan atau membagikan dividen kepada pemegang saham," ujar Hasan Fawzi. Selain pembahasan dividen dan dana cadangan, RPOJK demutualisasi memuat cakupan tata kelola infrastruktur hingga aturan tarif pada masa transisi.
"Lalu bab lainnya tentu mengatur operasional infrastruktur dan juga pengenaan tarif yang nanti berlaku setelah demutualisasi terjadi dan ada kaedah atau pokok ketentuan terkait dengan ketentuan peralihan," kata Hasan Fawzi.