OJK Pantau Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Perbankan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kinerja industri perbankan nasional guna memantau pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) di tengah pelemahan nilai tukar rupiah pada Jumat (22/5/2026).
Langkah monitoring tersebut diambil sebagai respons atas gejolak geopolitik global, meski fundamental ekonomi domestik dinilai tetap tangguh berkat inflasi yang terkendali, dilansir dari Bloomberg Technoz.
"OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk mencermati tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran resmi.
Berdasarkan data OJK per April 2026, penghimpunan DPK perbankan mengalami kenaikan sebesar 11,39 persen secara tahunan (yoy) dengan dominasi mata uang rupiah yang tumbuh 11,49 persen yoy. Kenaikan tersebut ditopang oleh pertumbuhan giro sebesar 23,25 persen yoy, tabungan 7,88 persen yoy, dan deposito 6,91 persen yoy.
Pada periode yang sama, DPK dalam bentuk valuta asing (valas) turut melonjak 10,87 persen yoy, didorong oleh pertumbuhan giro valas sebesar 3,15 persen, tabungan valas 23,21 persen, serta deposito valas 22 persen. Total rekening DPK juga melonjak 7,22 persen yoy hingga menembus angka 667.169.152 rekening.
"Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%", kata Dian.
Penguatan deposito valas dipicu oleh penawaran suku bunga kompetitif dari bank-bank besar, sekaligus menjadi stimulus bagi para eksportir untuk menyimpan dana mereka di dalam negeri. Ketahanan perbankan juga tecatat aman dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,88 persen, serta Alat Likuid/NonCore Deposit (AL/NCD) di angka 111,13 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen.
"With demikian, fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tutur Dian.
Meskipun kondisi likuiditas memadai, otoritas tetap mengantisipasi dampak lanjutan dari potensi inflasi akibat kenaikan harga minyak dunia. Dinamika permintaan valas saat ini dipandang sebagai bentuk diversifikasi aset masyarakat yang masih berada dalam batas normal.
"OJK senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan," cetus Dian.