OJK Minta Bank Blokir 36 Ribu Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online pada Selasa (4/8/2026). Langkah pengetatan pengawasan ini dilakukan guna memberantas kejahatan keuangan dan penipuan daring, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa puluhan ribu rekening yang diperiksa tersebut berasal dari data yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Selain memblokir rekening utama, OJK memerintahkan bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemilik rekening terkait diwajibkan menjalani prosedur pemeriksaan mendalam guna meneliti identitas, sumber dana, dan pola transaksi.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tuturnya.
Upaya penanganan kejahatan keuangan ini juga diperkuat melalui kolaborasi OJK Banking Forum 2026 yang digelar bersama Komdigi dan industri perbankan pada 14 Juli 2026.
"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tatak kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital," tutup Dian.