OJK Laporkan Pertumbuhan Transaksi dan Investor Aset Kripto Juni 2026
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, dengan nilai transaksi sebesar Rp 28,58 triliun. Data ini menunjukkan pertumbuhan positif di sektor aset kripto, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa jumlah akun tersebut naik 1,32% secara bulanan (month-to-month/mtm).
"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam 24,2% mtm," ujar Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Adi juga melaporkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital di Indonesia mencapai Rp 4,19 triliun, naik 3,64%.
"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik," kata Adi.
Dalam hal penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi administratif pada Juli 2026 kepada enam penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran POJK.
"Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis," tegas Adi.