OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Sektor Keuangan Rp204,3 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan transaksi keuangan sebesar Rp204,3 miliar hingga akhir Juli 2026. Pengembalian dana tersebut bersumber dari penindakan terhadap rekening perbankan yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Selain memulihkan sebagian kerugian warga, IASC membekukan dana korban sebesar Rp723,7 miliar melalui pemblokiran 604.923 rekening. Langkah ini merupakan hasil verifikasi terhadap 1.176.571 rekening yang masuk dalam sistem penanganan OJK.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, lembaga tersebut memproses 636.014 laporan pengaduan masyarakat. Sebanyak 308.623 pengaduan diteruskan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 327.391 laporan diterima langsung melalui portal IASC. Petugas juga mengidentifikasi 145.061 nomor telepon yang terhubung dengan kejahatan digital ini.
"Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Penguatan kelembagaan terus dilakukan untuk mempercepat penindakan kasus kejahatan di sektor keuangan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Dicky Kartikoyono, dilansir dari Kompas.com, Kumparan, dan ANTARA.
"Di dalam penanganan scam di sektor jasa keuangan, sejak beroperasi di bulan November 2024 sampai dengan akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, maupun secara langsung melalui sistem IASC," kata Dicky Kartikoyono.
IASC memperluas pemblokiran aset untuk meminimalkan dampak kerugian yang dialami masyarakat luas.
"Jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 604.923 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp723,7 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp204,3 miliar," kata Dicky Kartikoyono.
Di luar kasus penipuan transaksi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 25.729 aduan entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup 22.394 aduan pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan investasi bodong, serta 174 aduan terkait usaha gadai ilegal.
Penindakan tegas Satgas PASTI berlanjut dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai swasta tanpa izin, dan dua kegiatan keuangan ilegal lain di berbagai aplikasi. Langkah penghentian kegiatan usaha juga menyasar PT Econex Venture Indonesia (EVI) yang beroperasi dengan skema mirip MLM, serta platform Snapboost yang menawarkan monetisasi media sosial Click to Earn (C2E).
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK mencatat 57.366 pengaduan sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026. Sektor finansial teknologi dan perbankan mendominasi laporan ini, masing-masing menyumbang 25.443 dan 18.578 pengaduan, disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 11.418 aduan, asuransi 1.039 aduan, serta pasar modal beserta industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 888 pengaduan.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK hingga 23 Juli 2026. Di sisi lain, 137 PUJK telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp73,36 miliar, 88,74 dolar Singapura, dan 32.500 dolar AS dalam periode 1 Januari hingga 19 Juli 2026.