OJK Mengkaji Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu Terhadap Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji dampak dari kebijakan transisi ekspor satu pintu terhadap industri asuransi nasional pada Selasa (23/6/2026). Penilaian ini difokuskan pada lini bisnis asuransi pengangkutan (marine cargo) serta trade credit insurance.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan baru pemerintah ini diprediksi memengaruhi lanskap proteksi perdagangan. Namun, potensi risiko pada aktivitas pengangkutan dan ekspor-impor dinilai akan tetap membutuhkan perlindungan asuransi.
“Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Pihak regulator mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menghadapi perubahan peta bisnis ini. Penguatan tata kelola internal menjadi fokus utama yang ditekankan kepada perusahaan asuransi.
“Secara umum, kinerja lini usaha ini masih relatif stabil, didukung oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang tetap berjalan,” katanya.
Sektor pengangkutan sendiri menunjukkan performa keuangan yang kuat menjelang penerapan kebijakan baru. Berdasarkan data posisi April 2026, lini usaha marine cargo pada industri asuransi dan reasuransi membukukan pendapatan premi Rp2,85 triliun dengan nilai klaim sebesar Rp0,58 triliun.
Pemerintah sendiri telah memulai inisiatif ekspor satu pintu secara bertahap sejak 1 Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola sumber daya alam sekaligus mencegah praktik underpricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
Pada komoditas utama seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, mekanisme ini diterapkan terlebih dahulu di tahap awal. Evaluasi berkala dijadwalkan berlangsung dalam tiga bulan pertama transisi sebelum implementasi penuh dijalankan pada 1 Januari 2027.