OJK Jatuhkan Denda Rp 240 Miliar atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, dengan 35 kasus telah diselesaikan dan 89 kasus masih dalam pemeriksaan intensif, menurut konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026). OJK telah menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 240,5 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal sampai 7 Agustus 2026, dilansir dari Detik Finance. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan sebagian besar pelanggaran terkait pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik.
"Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Muttaqien.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat perlindungan investor dan menjaga integritas pasar modal. "Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," tambahnya.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, serta denda finansial. "Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," tutup Muttaqien.