OJK Ingatkan Notifikasi Penarikan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah di Himbara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya pemberitahuan awal terkait waktu pengambilan Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penegasan ini diperlukan karena perbankan mengelola dana masyarakat secara keseluruhan yang bercampur dengan dana negara, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (8/7/2026).
Kementerian Keuangan mencatat total penyaluran SAL telah mencapai Rp381 triliun, dengan Rp100 triliun di antaranya dialokasikan sebagai dana siaga yang siap digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pandangannya setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
"Mau uang pemerintah, uang masyarakat kan blended. Jadi ini ya, kalau kapan ditarik dan sebagainya kalau jumlah besar itu kan harus ada notifikasi lah istilahnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Masa transisi dan penyesuaian penempatan dana SAL saat ini masih berjalan di sektor perbankan. Di sisi lain, OJK menganggap permintaan Himbara mengenai perpanjangan tenor penempatan dana hingga satu tahun tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi industri.
"Kalau saya melihat risiko terlalu besar juga enggak," ujar Dian Ediana Rae.
Dian Ediana Rae menilai perpanjangan masa penempatan SAL akan memberikan dampak positif terhadap kapasitas penyaluran kredit perbankan. Namun, keputusan akhir mengenai regulasi jangka waktu penempatan tersebut tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kan sebetulnya kalau tenor yang semakin lama kan semakin bagus. Dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas. Tapi ya, itu terserah nanti kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK ya yang akan melakukan diskusi ini," jelas Dian Ediana Rae.
Usulan mengenai perpanjangan tenor penempatan SAL hingga satu tahun sebelumnya diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro. Aspirasi tersebut berkembang dalam rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI bersama jajaran Direktur Utama Himbara pada Senin (6/7/2026) untuk mengevaluasi kinerja SAL.
Fauzi Amro mengungkapkan bahwa bank-bank pelat merah mengharapkan perpanjangan tenor antara enam bulan hingga satu tahun agar dana tersebut tidak bersifat on call atau dapat ditarik secara mendadak. Menurutnya, skema penarikan sewaktu-waktu menyulitkan bank dalam menyalurkan kredit produktif.
"Karena persoalan kredit itu, ketika orang mengambil kredit itu kan enggak bisa sebulan dua bulan, dia butuh waktu 3-6 bulan. Nah ketika 3-6 bulan itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu, rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM," kata Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro.
Himbara diproyeksikan menghadapi hambatan likuiditas jika dana SAL ditarik secara tiba-tiba tanpa persiapan matang. Kesulitan tersebut semakin bertambah karena bank berkewajiban mengembalikan dana beserta bunga pinjaman yang telah disepakati.
"Kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih [SAL] Rp55 triliun, nggak bakal Rp55 triliun lagi balik nih ada bunganya. Nah, mereka nggak sanggup. Mereka istilahnya curhat lah kepada kami [DPR]," terang Fauzi Amro.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan perpanjangan tenor yang diajukan oleh Himbara tersebut. Purbaya menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan kas yang berlaku saat ini sudah cukup adaptif dalam menyeimbangkan likuiditas bank dan kebutuhan mendesak kas negara.
"Wah enak saja dia [Himbara minta perpanjangan waktu]," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menerapkan skema pembagian waktu, di mana dana sebesar Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun, sedangkan sisa Rp100 triliun dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Fleksibilitas ini disiapkan untuk memastikan ketersediaan dana saat pemerintah membutuhkan pembiayaan cepat.
"Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun yang [sedangkan] Rp100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp100 triliun keluar masuk atau fleksibel karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.
Guna mengantisipasi dampak penarikan dana pemerintah terhadap likuiditas perbankan, Bank Indonesia (BI) akan ikut serta menjaga stabilitas pasokan uang di pasar. Purbaya menyatakan dukungan bank sentral akan membuat kondisi keuangan lebih kokoh.
"Nanti pelan-pelan BI juga akan mengisi [likuiditas], kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.