OJK Blokir 33.836 Rekening Bank Terkait Judi Online

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pihak perbankan untuk memblokir 33.836 rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online hingga Mei 2026 demi menekan dampak negatif pada perekonomian negara.

Jumlah akun yang dibekukan tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan data pada bulan sebelumnya yang mencatatkan 33.250 rekening, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah pengetatan pemeriksaan atau Enhanced Due Diligence (EDD) telah diperintahkan kepada industri perbankan terhadap puluhan ribu rekening tersebut.

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening," kata Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Informasi mengenai rekening-rekening bermasalah ini diperoleh OJK berdasarkan laporan resmi yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum akhirnya dikembangkan lebih lanjut melalui proses EDD.

Ketegasan dalam pemutusan akses finansial ini dipandang krusial karena praktik ilegal tersebut dinilai memberikan dampak buruk yang masif bagi stabilitas sektor keuangan.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," terang Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author