Bank Indonesia Gratiskan Biaya QRIS dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Share

Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate QRIS bagi seluruh kategori pedagang untuk transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia segmen ritel pada Senin, 17 Agustus 2026 di Jakarta. Kebijakan pembebasan tarif transaksi ini melengkapi skema tarif nol persen bagi kategori usaha mikro yang sebelumnya berlaku untuk nominal transaksi hingga Rp500 ribu. Selain memperluas efisiensi tarif, otoritas moneter resmi memproses transaksi Kartu Kredit Indonesia secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Langkah strategis tersebut diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong efisiensi ekosistem keuangan digital. Pembebasan biaya transaksi diharapkan dapat mengurangi beban operasional pedagang tanpa mengganggu keberlanjutan industri pembayaran.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Penerapan kebijakan sistem pembayaran baru ini dirancang untuk menyelaraskan arah pengembangan ekonomi digital nasional dengan program strategis pemerintah. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tengah ketidakpastian global. "Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry Damayanti di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Inisiatif ini juga diarahkan untuk memperkuat daya tahan sektor usaha kecil dan mempertahankan volume transaksi harian. Dukungan tarif murah menjadi instrumen penting dalam memperluas jangkauan digitalisasi hingga ke pelosok daerah. "Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujarnya dikutip dari laman resmi BI, Selasa (18/8/2026).

Pelonggaran tarif transaksi pembayaran digital ini memperluas cakupan fasilitas insentif yang sebelumnya diberikan secara terbatas kepada sektor tertentu. Kebijakan baru ini menjangkau ekosistem pedagang yang lebih luas di seluruh wilayah Indonesia. "Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional.

Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy. Perumusan aturan baru ini mengedepankan asas kehati-hatian agar ketahanan Penyelenggara Jasa Pembayaran tetap terjaga. Keseimbangan antara insentif pengguna dan margin industri menjadi prioritas utama Bank Indonesia.

"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia ritel mendapat sambutan positif dari perbankan nasional yang bertindak sebagai penerbit awal. Keterlibatan perbankan diharapkan mempercepat penyaluran fasilitas kredit berbasis infrastruktur domestik. "Ke depan, Bank Mega berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional, menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi nasabah, sekaligus menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan bagi Bank Mega dan perekonomian Indonesia," kata Direktur IT & Operasional Bank Mega YB Hariantono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Data Bank Indonesia mencatat jumlah pengguna QRIS hingga Juni 2026 telah mencapai 65,77 juta jiwa, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester I 2026. Jumlah pedagang terhubung mencapai 44,86 juta unit, di mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM, dengan akumulasi 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun.

Implementasi Kartu Kredit Indonesia ritel tahap awal hadir dalam format digital yang terhubung langsung dengan sistem QRIS, termasuk skema transaksi antarnegara. Produk keuangan ini menetapkan batas maksimum suku bunga sebesar 1,75 persen per bulan dan denda keterlambatan paling banyak 1 persen dari total tagihan, sesuai ketentuan alat pembayaran menggunakan kartu yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author