Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Pembelaan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara tersebut. Dalam sidang itu, terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengklaim kebijakan pengadaan perangkat tersebut justru berhasil menghemat anggaran negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Terdakwa menilai tuduhan pelanggaran hukum dan tindakan memperkaya pihak lain tidak terbukti dalam proyek ini. Ia berpendapat bahwa persoalan yang terjadi dalam pengadaan laptop ini murni merupakan kekeliruan administratif serta kesalahan dalam proses investigasi.

"With segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.

Terdakwa juga menegaskan bahwa investasi yang dilakukan oleh Google ke Gojek sama sekali tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di kementeriannya. Ia menambahkan bahwa keputusan teknis mengenai pemilihan sistem operasi tersebut sepenuhnya berada di tingkat tim teknis, bukan melalui keputusan menteri.

"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tutur Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Mengenai komunikasi yang terjadi selama proyek berlangsung, terdakwa mengklarifikasi bahwa pesannya kepada mantan tenaga konsultan Ibrahim Arief hanya sebatas meminta pertimbangan penggunaan Windows. Ia menyebut pelepasan hak suara saham GOTO miliknya dilakukan dengan niat baik untuk mencegah konflik kepentingan.

"Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali," kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan kekecewaannya terhadap penggunaan istilah kejahatan kerah putih atau white collar crime yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan. Nadiem menilai tuntutan tersebut didasarkan pada narasi kecurigaan tanpa adanya bukti konkret mengenai keuntungan pribadi yang ia dapatkan.

"Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tutur Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Pada akhir nota pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni. Dalam kesempatan tersebut, ia juga sempat membandingkan situasi hukumnya dengan kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum Roy Riady dalam persidangan pada Rabu (13/5). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman kurungan badan yang sangat tinggi, jaksa penuntut umum juga membebankan sanksi finansial berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp 5.681.066.728.758 yang terdiri atas komponen Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author