Mahkamah Konstitusi Wajibkan KPU Gugurkan Parpol Tanpa Kuota Perempuan

Share

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Putusan hukum tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Gugatan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh empat pemohon perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka mempersoalkan absennya sanksi tegas dalam aturan lama yang membuat regulasi keterwakilan perempuan menjadi tidak efektif.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan langsung diterimanya sebagian permohonan dari para pemohon tersebut dalam persidangan pleno.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengubah kekuatan hukum pasal tersebut menjadi mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan amar putusan yang dibacakan.

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, and dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan"." kata Suhartoyo, Ketua MK.

Dalam pembacaan pertimbangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa penegasan sanksi pencoretan ini sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan pemilu dan mengurangi diskriminasi jumlah keterwakilan perempuan legislatif.

"Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan with sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas," kata Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Sanksi tegas ini merujuk pada putusan pemilu sebelumnya agar regulasi pemilu berjalan efektif. Berdasarkan laporan Antara dan Kompas, KPU selama ini tetap meloloskan parpol yang melanggar kuota dengan hanya memberikan imbauan administratif, seperti di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1.

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," jelas Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Adies Kadir menambahkan bahwa penegasan aturan ini bertujuan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang adil di dalam kontestasi politik nasional.

"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tegas Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Menurut Mahkamah, seluruh daftar bakal calon parpol wajib memuat sanksi gugur jika tidak memenuhi syarat kuota perempuan dalam amar putusan tersebut.

"With demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," tambah Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa kebijakan kuota 30 persen ini adalah tindakan diskriminasi positif yang sah demi mengatasi ketimpangan representasi gender di parlemen.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah/persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan," tegas Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Melalui putusan ini, MK turut memerintahkan pemuatan dokumen putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author