MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos dana pendidikan dalam APBN paling lambat pada 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinilai hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga yang meminta agar dana pendidikan tidak tergerus untuk program pemenuhan gizi. Hakim menilai tujuan program pemenuhan gizi adalah mengatasi masalah kesehatan secara luas sehingga wajib memiliki alokasi pos anggaran tersendiri.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menegaskan bahwa penataan anggaran tersebut sangat penting agar tidak mengaburkan definisi operasional pendidikan dalam anggaran negara.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan hukum tersebut dan bakal mempelajari detail salinan keputusannya. Pemerintah juga berencana membuka ruang diskusi bersama DPR guna membahas penyesuaian penyusunan APBN mendatang.

"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Prasetyo menambahkan bahwa penetapan struktur alokasi anggaran negara merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," lanjut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji alokasi anggaran secara rinci agar penyesuaian aturan dapat berjalan selaras dengan skema perancangan APBN berikutnya.

"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author