MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah Dari Pendidikan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis pada sidang Kamis (30/7/2026) di Jakarta. Lembaga peradilan tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan alokasi alokasi dana program tersebut dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama Miftahol Arifin, Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed. Para pemohon mempermasalahkan alokasi program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 yang menyedot Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Hakim menilai perluasan definisi operasional pendidikan untuk program kesehatan tidak tepat secara alokasi anggaran.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
Hakim Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa program penanganan gizi memiliki fokus sasaran yang berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dasar. Oleh karena itu, skema pembiayaannya harus berdiri sendiri dalam struktur APBN mendatang.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Meskipun penjelasan pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK menetapkan bahwa alokasi anggaran pada APBN Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan tetap berlaku sah demi kepastian hukum.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.
Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang alokasi anggaran program prioritas tersebut dalam porsi APBN secara terpisah.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.