MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis

Share

Mahkamah Konstitusi memisahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara bertahap hingga paling lambat tahun anggaran 2028 dalam sidang putusan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tersebut dikabulkan sebagian oleh majelis hakim setelah diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon individu. Penggunaan alokasi dana pendidikan sebesar 29 persen atau sekitar Rp 223 triliun dari total Rp 769,1 triliun untuk program MBG dinilai pemohon telah menggerus alokasi pemenuhan sarana sekolah dan kesejahteraan guru.

Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen operasional utama pendidikan harus ditempatkan pada pos tersendiri.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi. Hakim meyakini bahwa keterbatasan pos dana pendidikan berisiko mengganggu operasional rutin sekolah serta pemenuhan hak-hak tenaga pendidik di daerah.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi. Meski memiliki cakupan sasaran anak sekolah, program pemenuhan gizi masyarakat dipandang melampaui fungsi dasar kurikulum dan pengajaran.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi. Mahkamah mengingatkan agar penetapan mata anggaran tidak mencampuradukkan program kesehatan dengan fungsi operasional pendidikan. "Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri," kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi.

Penanganan masalah gizi nasional dinilai sebagai agenda strategis penanganan kesehatan masyarakat yang luas.

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," ucap Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi. Amar putusan yang dibacakan pimpinan persidangan menetapkan aturan transisi pelaksanaan kebijakan bagi pemerintah dan DPR. "Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Pemisahan skema pembiayaan diwajibkan masuk dalam pembahasan penyusunan undang-undang APBN mendatang.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya Suhartoyo, Ketua MK. Penjelasan teknis pelaksanaan pasal yang diuji dinyatakan tetap sah khusus untuk periode anggaran yang sedang berjalan saat ini.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya Suhartoyo, Ketua MK. Ketentuan peralihan ini diberikan guna memberikan fleksibilitas waktu bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ulang postur fiskal.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya Suhartoyo, Ketua MK. Pernyataan hukum tersebut membatasi pemberlakuan pasal uji materi hanya untuk tahun berjalan. "Menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Penerapan norma baru ini secara bertahap dipastikan mengikat untuk tahun anggaran sesudah 2026.

"Sehingga untuk Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo, Ketua MK. Perhimpunan Pendidikan dan Guru mengapresiasi putusan hakim, tetapi mengekspresikan kekecewaan terkait tenggat waktu pemisahan dua tahun yang dinilai terlalu lama bagi pemenuhan gaji guru P3K. "Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah bersikap negarawan gitu ya, mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran (kewajiban APBN) 20 persen (untuk) anggaran pendidikan," kata Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Perwakilan organisasi guru yang hadir dalam persidangan tersebut menilai perlindungan anggaran pendidikan sangat krusial bagi kesejahteraan para pendidik.

"Ini adalah kado yang sangat baik, spesial untuk kami para guru. Kami di sini teman-teman P2G, ada teman-teman guru dari Garut, Banten, Karawang, Reza sebagai pemohon yang pertama anggota kami juga," ujar Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G. Meskipun demikian, masa transisi dua tahun dikhawatirkan menunda perbaikan nasib guru honorer dan P3K paruh waktu.

"Kami ada kecewanya juga gitu ya, ada sedihnya juga, karena harus dua tahun gitu, harus di tahun anggaran APBN 2028," kata Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G. Lambatnya pemisahan pos anggaran ini dinilai berdampak langsung pada pendapatan tenaga pendidik di lapangan.

"Kenyataannya guru-guru P3K paruh waktu hari ini mereka digaji sangat tidak manusiawi. Apakah harus menunggu 2 tahun lagi guru-guru kita, guru-guru P3K dan P3K paruh waktu untuk tidak digaji?" kata Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G. Pengawalan jalannya persidangan di luar gedung MK juga diwarnai aksi unjuk rasa solidaritas dari kelompok mahasiswa BEM UI dan gabungan elemen masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author