Militer Amerika Serikat Serang Kapal di Pasifik Timur

Share

Militer Amerika Serikat melancarkan serangan mematikan terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Pasifik Timur pada Jumat (29/5/2026). Operasi tersebut mengakibatkan tiga orang di dalam kapal tewas di tempat.

Insiden ini menambah daftar panjang korban dari operasi pengamanan laut Amerika Serikat. Dilansir dari Detikcom, aksi tersebut menjadi serangan mematikan ketiga dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Berdasarkan catatan AFP, total korban jiwa telah mencapai sedikitnya 198 orang. Akumulasi tersebut dihitung sejak pemerintahan Presiden Donald Trump memulai tindakan agresif terhadap kapal-kapal yang dicurigai sebagai pengangkut narkoba pada September tahun lalu.

Pihak militer memberikan keterangan resmi mengenai alasan penindakan keras di wilayah perairan tersebut melalui media sosial resmi mereka.

"kapal tersebut sedang melintasi rute perdagangan narkoba yang dikenal di Pasifik Timur dan terlibat dalam operasi perdagangan narkoba." tulis Komando Selatan AS.

Bukti visual mengenai peristiwa tersebut juga disebarkan kepada publik. Rekaman video memperlihatkan momen saat sebuah kapal di laut lepas mendadak dihantam ledakan besar, yang kemudian diikuti dengan visual jarak dekat dari puing-puing yang terbakar lalu tenggelam.

Aksi penyerangan ini merupakan bagian dari operasi militer skala besar bernama Southern Spear yang diinisiasi sejak awal September lalu.

"Southern Spear" menjadi instrumen utama setelah Presiden Donald Trump bersikeras bahwa negaranya secara efektif sedang berada dalam situasi perang melawan kartel-kartel narkoba asal Amerika Latin.

Kendati demikian, operasi ini terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak di dalam maupun luar negeri. Pemerintah Amerika Serikat hingga kini belum mempublikasikan bukti kuat dan pasti yang menunjukkan kapal-kapal sasaran tersebut benar-benar membawa narkoba.

Sejumlah pengamat internasional dan aktivis kemanusiaan turut mengecam keras legalitas operasi Southern Spear. Para ahli hukum dan kelompok hak asasi manusia menilai serangan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum karena menyasar warga sipil yang tidak memberikan ancaman langsung bagi Amerika Serikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author