Menteri UMKM Targetkan Diskon Layanan E-Commerce Berlaku Pekan Depan

Share

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah menargetkan pemotongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pedagang lokal di platform e-commerce mulai berlaku pekan depan, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penerapan kebijakan pemotongan biaya tersebut tinggal menunggu pengesahan Keputusan Menteri yang akan ditandatangani paling lambat dalam beberapa hari mendatang.

"Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan KepMen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Proses administrasi regulasi ini disiapkan beriringan dengan kesiapan sistem teknis. Koordinasi tim teknis memastikan integrasi sistem pada berbagai platform e-commerce skala besar seperti Shopee telah rampung dilaksanakan.

"Integrasinya dengan Shopee, segala macam udah beres. Kemarin ada beberapa review (KepMen) yang mau saya tanda tangani ada beberapa yang saya review. Kemungkinan Senin atau paling telat Selasa udah saya teken," jelas Maman.

Pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan sejak 17 Juni 2026.

Aturan tersebut mewajibkan platform e-commerce non-UMKM memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pedagang yang terverifikasi khusus menjual produk dalam negeri. Potongan ini menyasar komponen biaya layanan yang sebelumnya dibebankan sebesar 10 persen hingga 18 persen.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengakses insentif tersebut dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui platform SAPA UMKM setelah Keputusan Menteri resmi ditandatangani.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author