Menteri UMKM Pastikan Driver Ojol Tetap Terima Bonus Hari Raya

Share

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator meski status mereka berubah menjadi pengusaha mikro.

Hal ini disampaikan Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026), setelah berdiskusi dengan pihak aplikator terkait ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur status mikro tersebut.

Menurut Maman, aplikator berkomitmen untuk melanjutkan program pemberian BHR kepada driver ojol.

"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok," ujar Maman.

"Dan enggak akan ada perubahan. Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu," tambahnya.

Maman menjelaskan bahwa fokus pembinaan ke depan akan mencakup pengawasan kemitraan, pemberdayaan, serta perlindungan tenaga kerja bagi driver ojol yang masuk ke dalam klasifikasi usaha mikro.

Dalam pengawasan, kementerian akan memastikan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara driver dan aplikator berjalan sesuai ketentuan.

Untuk pemberdayaan, Maman menyatakan para driver akan mendapatkan akses untuk meningkatkan daya saing dan perlindungan, serta insentif. Ia juga menegaskan pentingnya membuka peluang usaha lain agar driver tidak hanya bergantung pada pendapatan dari ojol.

"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," terang Maman.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa pemberian BHR tidak akan diatur secara langsung dalam Perpres, melainkan sebagai bagian dari hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dan pengemudi.

"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di antara hubungan kemitraan antara ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," jelas Maman, dilansir dari Detik Finance.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author