Menteri UMKM Batasi Fasilitas PPh Final 0,5 Persen untuk Perusahaan
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan pengecualian persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dari fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, di mana CV dan PT non-perorangan kini dikenakan pajak penghasilan normal.
Pemerintah menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh 0,5 persen hanya tetap berlaku bagi CV dan PT perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan perpajakan sebelumnya.
"Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini," ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan kembali skema pemajangan baru untuk kategori non-perorangan tersebut agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat. Komponen pengali pajak kini mengalami penyesuaian dari aturan sebelumnya.
"Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tambah Maman.
Meskipun dikeluarkan dari fasilitas PPh final, pemerintah tetap memikirkan keringanan bagi PT atau CV non-perorangan beromzet di bawah Rp 4,8 miliar. Bentuk keringanan tersebut berupa potongan tarif dari besaran pajak normal.
"PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman.
Perubahan regulasi ini dilatarbelakangi oleh temuan praktik kecurangan dari hasil evaluasi pemerintah selama tujuh tahun terakhir. Banyak pengusaha yang memanipulasi legalitas demi menghindari kewajiban pajak yang seharusnya.
"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman.
Kementerian UMKM menilai tindakan pemecahan perusahaan tersebut menciptakan ketidakadilan karena pengusaha besar ikut menikmati insentif yang bukan hak mereka. Pengaturan ulang ini ditujukan mengembalikan fungsi kebijakan demi mendukung pelaku UMKM yang sebenarnya.
"Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja," jelas ia.