Menteri Keuangan Purbaya Buka Peluang Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah maksimal sebesar 50 persen usai menerima protes dari sejumlah pengusaha.
Kebijakan penempatan DHE SDA ini baru berlaku sejak 1 Juni 2026, sehingga pemerintah masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan perubahan regulasi tersebut, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Saya lihat dulu. Yang baru kan baru berjalan berapa hari?. Dampaknya belum kelihatan. Kita lihat deh satu bulan di depan seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menilai kewajiban penempatan DHE SDA dengan tingkat kepatuhan penuh berpotensi mendorong perputaran ekonomi domestik karena aliran dana kembali masuk ke dalam negeri.
"Ya kalau menggangu kita diskusikan dengan yang lain. Seperti apa bagus nya? Kita akan ambil cara yang paling baik untuk perekonomian, untuk cadangan devisa kita juga," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kebijakan penempatan 100 persen DHE SDA di dalam negeri diproyeksikan membuat sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) segera mengantongi likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) yang lebih besar.
Dana tersebut nantinya hanya akan ditempatkan melalui tiga bank Himbara, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. saat ini belum terlibat dalam skema penampungan dana ekspor tersebut.
Ketersediaan dolar yang melimpah di bank Himbara diharapkan mampu menjaga pasokan dalam negeri serta menyokong pasar keuangan domestik saat terjadi tekanan ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Berdasarkan ketentuan utama, eksportir SDA wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dan menempatkan retensi minimal 30 persen untuk migas dengan jangka waktu minimal 3 bulan, serta 100 persen untuk nonmigas dengan jangka waktu minimal 12 bulan.