Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Pelaku Usaha Laporkan Transaksi Pakai Dolar AS di Pelabuhan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pelaku usaha segera melaporkan jika menemukan adanya layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Langkah ini diambil karena seluruh transaksi di dalam negeri semestinya menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat melakukan peninjauan ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," katanya, Sabtu (6/6/2026).
Meski memunculkan imbauan tersebut, Purbaya memastikan bahwa seluruh pembayaran layanan yang ada di PT Graha Segara saat ini sudah dilakukan menggunakan mata uang rupiah.
Purbaya menegaskan pihak kementerian siap melakukan tindakan tegas jika di lapangan ditemukan adanya pelanggaran terkait aturan transaksi ini.
"Laporin ke saya nanti saya hajar dia. Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang. Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak," tegas Purbaya.
Penggunaan dolar AS di kawasan pelabuhan diduga berkaitan erat dengan operasional perusahaan pelayaran atau shipping line.
Sejumlah komponen biaya operasional memang masih memakai acuan mata uang dolar AS, walaupun proses penagihan kepada konsumen umumnya tetap dikonversi ke dalam rupiah.
Beberapa contoh komponen biaya tersebut meliputi Terminal Handling Charge (THC) dan Container Adjustment Charge (CAC) AS. Walau demikian, seluruh layanan pada PT Graha Segara dipastikan tetap menggunakan rupiah.