Menkeu Kaji Evaluasi Pajak Jaminan Hari Tua
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengkaji usulan evaluasi pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara menyeluruh pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini diambil setelah menerima masukan mengenai kebijakan perpajakan jaminan sosial dari penasihat presiden.
Pertemuan tersebut memuat diskusi bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dilansir dari Bloomberg Technoz. Said Iqbal menyodorkan sejumlah draf peninjauan, termasuk mekanisme pajak progresif bagi pekerja korban PHK yang mencairkan JHT berulang kali, penyesuaian batas nilai manfaat kena pajak, serta aturan pajak pensiun, THR, dan pesangon.
Pemerintah merespons tuntutan tersebut dengan berjanji melihat kembali dasar acuan yang berlaku guna diselaraskan dengan dinamika ekonomi terkini.
"Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Bendahara Negara menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan ulang formula pajak ini agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan negara. Evaluasi berkala tersebut juga ditujukan demi menjaga perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit, yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelas Purbaya.
Fokus penelaahan salah satunya menyasar pada sistem pajak progresif bagi tenaga kerja yang mencairkan dana jaminan sosial mereka akibat kehilangan pekerjaan lebih dari sekali.
"Terkait pajak progresif ini akan kami pelajari. Kami ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan saat ini sedang meneliti peluang restrukturisasi regulasi lama agar selaras dengan sistem jaminan sosial dan pasar kerja modern. Otoritas fiskal berkomitmen mengedepankan aspek keadilan sosial serta keberlanjutan program dalam setiap keputusan perubahan kebijakan di masa mendatang.