Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta demi Rumah Rakyat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah tidak akan dikenakan pajak. Kebijakan ini diambil dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (29/6/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.
Pembebasan pajak tersebut dinilai sebagai kontribusi terhadap agenda prioritas nasional. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil guna memprioritaskan hunian layak bagi masyarakat di atas regulasi yang dinilai menghambat.
"Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Guna melancarkan rencana tersebut tanpa hambatan birokrasi, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan terobosan langsung terhadap aturan-aturan kaku yang berlaku di internal Kementerian Keuangan.
"Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, 'nggak bisa Pak harus dipajaki'. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Ketegasan juga ditunjukkan Purbaya terhadap jajarannya yang mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak ini, di mana ia tidak segan untuk memberhentikan pejabat yang melawan demi kepentingan masyarakat luas.
"Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Aset lahan dari Grup Lippo tersebut nantinya akan dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pengelolaan lahan akan dilakukan melalui proses bisnis yang sehat agar dapat menyokong program perumahan tanpa membebani APBN.
Kementerian Keuangan berkomitmen mempercepat seluruh tahapan administrasi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar lahan hibah dapat segera digunakan.
"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Dalam pelaksanaan ini, Kementerian Keuangan bakal bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia. Seluruh prosesnya juga akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.
"Jadi nanti saya pastikan saya akan kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.