Menkeu Purbaya Bantah Surat Utang Danantara Jadi Celah Pencucian Uang

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi memfasilitasi praktik pencucian uang, Rabu (1/7/2026).

Sanggahan tersebut disampaikan dilansir dari Bloomberg Technoz untuk merespons langkah Koalisi Sipil Danantara Monitor yang menyurati Financial Action Task Force (FATF) terkait peninjauan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Purbaya menekankan bahwa instrumen pembiayaan yang diterbitkan oleh Danantara merupakan hal lumrah yang jamak diaplikasikan oleh negara-negara lain, termasuk Singapura yang memiliki posisi taji di FATF.

"Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Penolakan terhadap dugaan penyimpangan regulasi ini didasarkan pada argumen bahwa penerbitan obligasi tersebut murni sebagai langkah penggalangan dana konvensional.

"Jadi ini bukan mencuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih dahulu daripada kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi.

Jadi ya tidak apa-apa, kita lihat saja seperti apa. Jalani saja," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Bendahara Negara ini justru berbalik mempertanyakan perhatian publik atas maraknya penempatan dana hasil korupsi dari Indonesia yang selama ini dilarikan ke luar negeri.

"Jadi begini, Anda tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.

Terkait kekhawatiran dampak polemik ini terhadap keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menegaskan urusan teknis berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedangkan dirinya hanya mengeksekusi instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak tahu, saya serahkan ke PPATK yang mengerti. Kalau saya, jalankan kebijakan presiden seperti itu," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Pihaknya meminta agar setiap kebijakan strategis nasional dipandang secara utuh dan mengutamakan ketahanan ekonomi domestik.

"Begini, dunia itu tidak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memaparkan pandangan berseberangan bahwa kelonggaran aturan dalam Pasal 50A UU PPSK justru berisiko merusak sistem keuangan akibat minimnya pengawasan dan besarnya insentif perlindungan hukum bagi investor.

"Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum," kata Wijayanto, Ekonom Universitas Paramadina.

Ketiadaan pembatasan ketat mengenai asal-usul modal dinilai akan memicu siklus permintaan yang konstan terhadap perputaran modal dari aktivitas ilegal, khususnya karena besarnya porsi shadow economy Indonesia.

"Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal. Ya kalau memang demandnya continue, produksi uang-uang ilegal itu juga akan continue. Ada demand, ada supply," kata Wijayanto, Ekonom Universitas Paramadina.

Skema pencucian uang diprediksi dapat terjadi melalui pembelian obligasi Danantara dengan dana ilegal untuk kemudian langsung dicairkan kembali lewat penjualan di pasar sekunder demi menghindari pajak usaha formal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author