Menkes Tegaskan Layanan BPJS Kesehatan Harus Setara Tanpa Sekat Kelas
Sistem jaminan kesehatan nasional tidak boleh membedakan kualitas pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta demi menjaga keadilan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyoroti pandangan keliru sebagian masyarakat mengenai besaran iuran peserta, seperti dilansir dari Detik Health pada Selasa (9/6/2026).
Prinsip dasar BPJS Kesehatan dibangun sebagai instrumen asuransi sosial berbasis gotong royong, sehingga tidak dapat disamakan dengan model bisnis asuransi komersial. Pemikiran yang membagi hak medis berdasarkan strata kelas sosial dianggap tidak sejalan dengan regulasi negara.
"BPJS itu asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep tidak benar kalau orang yang bayar lebih tinggi kemudian mendapat layanan lebih tinggi," kata Budi, Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah menyayangkan sikap sebagian warga yang mengasosiasikan fasilitas kesehatan dengan kasta tertentu. Layanan medis mendasar semestinya didistribusikan secara merata tanpa memandang latar belakang finansial subjek hukum terkait.
"Jadi bukan kelas 1 itu kasta tertinggi, lalu kelas lainnya dianggap di bawahnya. Dalam asuransi sosial, yang kaya maupun yang miskin harus mendapatkan layanan yang sama," ujar Budi, Menteri Kesehatan.
Bagi kelompok masyarakat mampu yang menghendaki akomodasi tambahan di luar paket perlindungan standar nasional, disediakan opsi reguler lainnya. Penggabungan manfaat dapat dilakukan melalui kemitraan sektor swasta.
"Kalau merasa punya kemampuan lebih dan ingin fasilitas tambahan, bisa menggunakan asuransi swasta yang dikombinasikan dengan BPJS," kata Budi, Menteri Kesehatan.
Respons negatif dari beberapa pihak terkait potensi penurunan kenyamanan layanan terus berdatangan kepada kementerian terkait. Kendati demikian, prioritas perlindungan ditujukan untuk pemenuhan hak ratusan juta warga negara.
"Kalau kita hanya fokus pada segelintir peserta yang merasa dirugikan, jangan lupa ada ratusan juta masyarakat lain yang juga harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil," ujar Budi, Menteri Kesehatan.
Pola kontribusi dalam program ini memiliki kemiripan dengan mekanisme perpajakan umum yang berlaku di Indonesia. Perbedaan besaran nominal setoran tidak memberikan hak istimewa atas pemanfaatan infrastruktur publik.
"Saya bayar pajak lebih besar, tapi apakah jalan yang saya lewati berbeda dengan jalan yang digunakan sopir saya? Kan tidak," kata Budi, Menteri Kesehatan.
Subsidi silang menjadi poros utama agar masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah tetap mendapatkan perawatan medis yang layak. Distribusi pembiayaan ini merefleksikan nilai keadilan yang menjadi esensi dari pembentukan jaminan sosial nasional.
"Yang kaya dan yang miskin harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur keadilan dan pemerataan ada di situ. Itulah esensi dari asuransi sosial," tegas Budi, Menteri Kesehatan.