Menkes Budi Minta Skrining Jiwa Ulang Uji Dokter Internship
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan pelaksanaan skrining kesehatan jiwa ulang bagi seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia dan Program Pendidikan Dokter Spesialis. Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan bunuh diri yang menimpa seorang dokter peserta internship di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Health pada Senin (26/7/2026).
Korban teridentifikasi sebagai dr Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2026. Kementerian Kesehatan saat ini tengah menelusuri penyebab pasti di balik kejadian tersebut, termasuk mendalami indikasi masalah kesehatan mental.
Kemenkes berupaya memastikan penyebab utama kematian korban agar kasus serupa dapat diantisipasi secara tepat di lingkungan medis.
"Saya sedih sekali kenapa internship ini seperti ini. Saya sudah concern sebelumnya jangan ada lagi yang meninggal," kata Budi.
Mengenai riwayat kasus peserta program dokter di wilayah lain, evaluasi menyeluruh terus dilakukan oleh kementerian.
"Yang sebelumnya ternyata karena sakit (di Lampung). Ini bunuh diri karena apa dugaannya, sedang dicari penyebabnya. Ada masalah kejiwaan kah sehingga bisa seperti ini," ujar Budi.
Deteksi dini dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya krisis kesehatan jiwa di kalangan tenaga medis muda.
"Tapi yang jelas saya sudah minta semua diskrining jiwa sekali lagi, supaya internship, PPDS dengan indikasi bunuh diri ini seharusnya kan bisa ditangani," kata Budi.
Penanganan cepat disiapkan agar setiap peserta yang membutuhkan bantuan medis dapat segera terfasilitasi.
"Jadi kalau ada indikasi-indikasi, kita bisa ambil tindakan. Ini cara yang paling cepat yang bisa kami lakukan. Terus terang kami sedih sekali," kata Budi.
Prosedur skrining ulang ini diharapkan mampu memetakan potensi risiko kesehatan mental secara lebih awal. Langkah intervensi medis akan langsung diberikan jika ditemukan indikasi gangguan jiwa pada peserta sebelum kondisinya memburuk.