Menkes Budi Gunadi Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi MDP
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak dapat mengintervensi proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi terkait tuntutan hukum terhadap dr Ratna Setia Asih pada Senin (22/6/2026). Penegasan tersebut disampaikan demi merespons tudingan kriminalisasi profesi dokter yang berkembang setelah dr Ratna Setia Asih dituntut 4,5 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Pihak Kementerian Kesehatan menyatakan telah menugaskan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk menjalin komunikasi langsung dengan pihak Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata BGS, merespons pertanyaan detikcom, Senin (22/6/2026).
Kewenangan penilaian disiplin profesi sepenuhnya berada di bawah otoritas MDP, sehingga ruang bagi kementerian untuk mencampuri keputusan lembaga tersebut dipastikan tertutup. "Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujarnya.
Penjagaan terhadap independensi lembaga menjadi alasan penolakan terhadap usulan pembentukan dewan pengawas khusus untuk MDP yang disuarakan beberapa pihak. "Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," katanya.
Mekanisme internal lembaga yang independen tetap menjadi tumpuan pemerintah dalam penyelesaian sengketa profesi tenaga kesehatan di Indonesia. "Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," tegas Budi. Perkara hukum dr Ratna kini menjadi perhatian serius organisasi profesi karena dinilai dapat memicu preseden baru terkait batasan pelanggaran disiplin profesi dan ranah pidana.