Menhub Dudy Pertimbangkan Usulan Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Share

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mengkaji usulan penyesuaian tarif penyeberangan nasional. Langkah ini menanggapi permohonan dari para pengusaha angkutan laut yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah belum memberikan keputusan final mengenai permintaan kenaikan tarif tersebut. Dudy menekankan pentingnya mengevaluasi kondisi riil sektor industri penyeberangan secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan.

Mengenai keluhan pelaku usaha terkait lonjakan biaya akibat Pelemahan Rupiah dan tingginya harga minyak, Dudy mengingatkan bahwa sektor ini masih menerima bantuan dari pemerintah.

"Kita harus lihat kondisinya ya. Kan transportasi penyeberangan kan di sana juga ada BBM subsidi yang dinikmati oleh pelaku industri penyeberangan ya. Kita akan lihat itu," beber Dudy ketika ditemui di Kompleks Istana Kebangkitan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Di sisi lain, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa penurunan nilai tukar Rupiah memberikan dampak langsung pada komponen biaya operasional yang berbasis mata uang asing. Situasi ini diperparah oleh harga minyak dunia yang tetap tinggi.

Menurut Khoiri, pengeluaran untuk operasional kapal terus membengkak. Sementara itu, pendapatan perusahaan berjalan stagnan karena belum ada perubahan regulasi tarif.

"Kombinasi antara pelemahan Rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya.

Gapasdap merinci kenaikan harga sejumlah komponen vital. Harga suku cadang kapal melonjak sekitar 30% hingga 40%, pelumas naik hingga 60%, dan biaya pengedokan kapal membengkak sekitar 20%.

Kondisi ini membuat tarif yang berlaku sekarang tertinggal jauh dari Harga Pokok Produksi atau HPP. Berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, pihak asuransi, dan asosiasi pada tahun 2019, tarif saat ini masih kurang 31,8% dari kebutuhan riil.

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tegas Khoiri.

Khoiri menilai pembiaran masalah ini bisa berdampak pada keselamatan pelayaran. Penyesuaian tarif dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan layanan serta pemenuhan standar keselamatan bagi masyarakat konsumen.

Jika tidak segera ditangani, perusahaan angkutan penyeberangan dikhawatirkan kesulitan menjaga kesinambungan operasional armada mereka.

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author