Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirut Humpuss Maritim
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) pada 14 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah sekitar tujuh bulan ia menjabat sejak diangkat pada pertengahan Januari 2026.
Surat pengunduran diri pimpinan emiten transportasi dan infrastruktur energi milik Tommy Soeharto tersebut diterima pihak perseroan pada tanggal 14 Agustus 2026. Penetapan resmi mengenai pengunduran diri tersebut masih menunggu persetujuan pemegang saham.
"Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sampai RUPSLB perseroan dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan, yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Sekretaris Perusahaan HUMI, Arya Mahardhika Pradana.
Pengurus dan direksi HUMI dipastikan tetap menjalankan roda operasional perusahaan sesuai anggaran dasar serta regulasi yang berlaku hingga RUPSLB diselenggarakan. Manajemen menegaskan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Sampai dengan RUPSLB dimaksud, pengurusan dan pengelolaan Perseroan tetap dilaksanakan oleh Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen HUMI.
Pengunduran diri Ari dari pimpinan HUMI terjadi beberapa bulan setelah ia juga melepaskan jabatannya di PT GTS Internasional Tbk (GTSI) pada Februari 2026. Langkah di anak usaha HUMI tersebut muncul usai Bursa Efek Indonesia menanyakan rekam jejaknya terkait kasus tindak pidana kepabeanan saat memimpin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis Arya.
Menyusul kabar ini, harga saham HUMI sempat dibuka merosot 1,30 persen ke level Rp152 per lembar pada perdagangan Kamis pagi. Saat ini mayoritas saham HUMI berada di bawah kendali PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk dengan Hutomo Mandala Putra sebagai penerima manfaat akhir.