Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan rencana pembahasan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri, meskipun saat ini nilai kurs rupiah mulai membaik dan harga minyak dunia mengalami penurunan.
Rencana evaluasi tersebut tetap berjalan karena regulasi yang mengatur formulasi tarif belum pernah diperbarui sejak tujuh tahun lalu, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (18/6/2026). Perubahan indikator ekonomi makro terkini dinilai membuat kalkulasi tarif perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Kebijakan mengenai tata cara dan formulasi perhitungan tarif tersebut hingga kini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Nomor 106 Tahun 2019. Aturan ini membedakan besaran tarif batas atas berdasarkan jarak rute penerbangan, jenis armada pesawat, serta kategori pelayanan yang diberikan oleh masing-masing maskapai.
"Dengan adanya penurunan nilai kurs. Kemudian ada penurunan harga minyak. Itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif," ujar Dudy kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pemerintah memandang fluktuasi nilai tukar serta harga bahan bakar avtur sebagai variabel penting yang harus dihitung ulang demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
"Tetap. Pembahasan tetap jalan. Karena kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisi operasionalkan juga sudah berubah," tutur Dudy.
Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi biaya operasional maskapai yang saat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun penetapan aturan awal.
"Harapan saya masyarakat bisa memahaminya. Karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat," kata Dudy.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, maskapai dengan layanan penuh seperti Garuda Indonesia diizinkan mematok tarif hingga 100 persen dari batas maksimum. Sementara itu, maskapai pelayanan menengah seperti Batik Air dibatasi paling banyak 90 persen, dan maskapai berbiaya rendah seperti Lion Air serta Citilink diperbolehkan mengenakan tarif maksimal sebesar 85 persen dari tarif batas atas.