Mengenal Kategori Produk Olahan Susu dan Tingkat Pengolahannya
Produk olahan susu yang tersedia di pasaran memiliki karakteristik yang sangat beragam. Setiap jenis produk melewati proses pengolahan, komposisi, serta tujuan penggunaan yang berbeda di masyarakat.
Perbedaan karakteristik ini menentukan fungsi setiap produk, baik untuk dikonsumsi langsung maupun sebagai bahan campuran makanan. Kategori pada label kemasan biasanya disesuaikan dengan tujuan tersebut.
Dikutip dari Detik Health, produk olahan susu terbagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan proses pembuatannya. Susu pasteurisasi merupakan produk yang dipanaskan pada suhu tertentu guna mengurangi mikroorganisme berbahaya tanpa mengubah karakter dasar susu.
Karena pemanasannya cenderung ringan, susu pasteurisasi harus disimpan pada suhu dingin sekitar 2-6 derajat Celsius. Masa simpan jenis susu ini relatif pendek, berkisar dari beberapa hari hingga dua minggu.
Kategori berikutnya adalah susu UHT (Ultra High Temperature) yang diproses menggunakan suhu sangat tinggi dalam waktu singkat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa sterilisasi dan pengemasan aseptik membuat susu UHT dapat bertahan beberapa bulan di suhu ruang sebelum dibuka.
Sementara itu, susu bubuk diproduksi dengan mengurangi kadar air hingga berbentuk bubuk. Kadar air yang rendah ini membuat daya simpannya menjadi lebih lama dan lebih praktis untuk disimpan.
Kategori lainnya adalah susu kental manis (SKM) yang menurut penjelasan BPOM diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari susu lalu menambahkan gula. Produk ini memiliki standar kadar lemak susu tertentu dan sering menjadi campuran makanan atau pelengkap takaran dessert.
Faktor kadar air, pemanasan, dan pengemasan sangat memengaruhi cara penyimpanan setiap produk. BPOM juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyimpanan pada label kemasan demi menjaga mutu pangan selama masa edar.
Dalam konteks kesehatan, muncul klasifikasi NOVA yang membagi pangan berdasarkan tingkat pengolahannya. Sistem ini membagi makanan menjadi minimally processed food, processed culinary ingredients, processed food, hingga ultra-processed food (UPF).
Susu pasteurisasi dan susu UHT tanpa banyak bahan tambahan umumnya dikategorikan sebagai processed food karena mempertahankan komponen dasar susu. Sebaliknya, produk susu dengan formulasi kompleks seperti tambahan gula, perisa, atau aditif dapat masuk kategori UPF.
Susu kental manis umumnya masuk dalam kelompok UPF karena mengandung gula tambahan dan melewati proses formulasi lanjut. Namun, pandangan mengenai pengolahan ini dinilai perlu melihat konteks yang lebih luas.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, Purwiyatno Hariyadi, menilai suatu pangan sebaiknya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya gula, garam, lemak, maupun bahan tambahan tertentu saja.
"Yang perlu dinilai bukan hanya apakah suatu produk mengandung gula, garam, lemak, atau bahan tambahan tertentu, tetapi juga seberapa besar kontribusinya terhadap total asupan harian. Prinsip yang sama berlaku pada komponen gizi yang bermanfaat seperti protein, vitamin, dan mineral," ujarnya.
Menurut Purwiyatno Hariyadi, penilaian pangan harus disesuaikan dengan pola makan keseluruhan, termasuk porsi dan frekuensi konsumsi sehari-hari. Pengolahan pangan pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keamanan produk serta memperpanjang daya simpan.