Mendagri Tawarkan Solusi Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Share

Pemerintah daerah mendapatkan tawaran solusi strategis dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembatasan belanja pegawai, Senin (8/6/2026).

Langkah penataan ini diajukan untuk merespons dinamika kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD," ujar Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, serta para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Masalah utama yang dihadapi daerah berkaitan dengan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total APBD dengan masa penyesuaian lima tahun hingga 2027. Guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah dalam menerapkan aturan itu, kepala daerah diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Selain pembatasan honorer, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan kemudahan izin usaha juga menjadi solusi yang ditekankan. Solusi lain yang disepakati dari hasil rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan adalah perpanjangan masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui revisi UU APBN.

"Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi … satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Rapat kerja di Senayan ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author