Mendagri Klarifikasi Solusi Pembayaran Gaji PPPK Lewat DBH dan DAU

Share

Pemerintah Daerah mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun masalah ini dapat diselesaikan dengan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data 2024, nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun, terdiri dari Rp 43 triliun DBH pajak dan Rp 40 triliun DBH sumber daya alam. Setelah dikurangi kelebihan bayar Rp 13 miliar, kurang bayar bersih mencapai sekitar Rp 70 triliun yang menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota, dilansir dari Detik Finance.

"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah beres," ujar Tito Karnavian.

Tito menambahkan, bagi daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH, pemerintah menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan setelah Pemda melakukan efisiensi. Skema ini disiapkan bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya belum mencukupi.

"Ada daerah yang DBH-nya tidak ada, sudah dilakukan efisiensi, dan tidak ada lagi caranya selain top up DAU. Skema itu sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga masalah PPPK bisa diatasi," ujar Tito.

Dalam rapat tersebut, Tito juga merujuk pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut sekitar 490 daerah mengalami kesulitan belanja pegawai, namun data Kemendagri menunjukkan 413 daerah.

Kemendagri pun meminta rekonsiliasi data agar angka kedua kementerian sama. Tito menegaskan pembayaran gaji karyawan daerah tidak menggunakan APBN, melainkan tetap dari APBD, dengan DBH dibayarkan untuk daerah yang kekurangan dan top up DAU untuk daerah tanpa hak atas DBH.

"Bukan dibayar dari APBN. Ini hanya untuk menghadapi persoalan saat ini. Tetap ditangani oleh APBD, tapi APBD mana yang tidak kuat, DBH dibayarkan sehingga selesai.

Yang tidak punya DBH, top up dengan DAU. Begitulah rencananya," pungkas Tito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author