Mendagri Paparkan Tiga Aspek Strategis untuk Sehatkan BUMD

Share

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan langkah strategis berbasis aspek keuangan, operasional, dan administrasi untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Langkah penataan ini diambil guna memastikan pengelolaan badan usaha milik pemerintah daerah tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan profesional. Sektor perbankan sejauh ini dinilai sebagai lini bisnis BUMD yang paling sehat karena regulasi rekrutmen yang ketat.

"Ada beberapa upaya strategis untuk membuat agar BUMD bisa menjadi sehat, di antaranya di sektor keuangan, komitmen pemilik dalam penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah," kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah menekankan bahwa dari segi keuangan, BUMD wajib memenuhi target laba di atas suku bunga bank serta menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen agar efisien.

"Kemudian yang kedua, selain pembiayaan, dari segi operasional secara rutin selayaknya melakukan survei kepuasan pelanggan, karena customer is the king," tutur Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pada sisi operasional dan administrasi, kepala daerah didorong melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta membentuk tim seleksi manajemen yang akuntabel. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga harus berkala.

"Di samping itu, perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang cukup ketat," ungkap Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan rekrutmen direksi dan komisaris perbankan daerah selama ini mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, aturan ketat tersebut belum jamak ditemui pada badan usaha di luar sektor keuangan.

"Tapi di bidang-bidang lain, kita tidak melihat ada aturan-aturan yang membuat mekanisme rekrutmennya menjadi lebih reliable. Dan ini akhirnya lebih banyak didominasi oleh peran kepala daerah sebagai pemegang saham," ungkap Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri kini tengah mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD demi mengoptimalkan pembinaan. Langkah ini mencakup usulan restrukturisasi birokrasi pengawasan di tingkat pusat.

"Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I. Saat ini di bawah Dirjen Bina Keuangan Daerah pembinaannya," kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BUMD Kemendagri Mendagri
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author