Mendagri Bebaskan Pajak Lima Jenis Kendaraan Bermotor
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Pembayaran tahunan ini sekaligus menjadi syarat mutlak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski demikian, terdapat beberapa kategori kendaraan yang memperoleh pengecualian dari kewajiban fiskal ini. Dilansir dari Detik Oto, aturan terbaru menetapkan ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, objek yang dikecualikan dari PKB meliputi kereta api serta kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Selain itu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah turut dibebaskan.
Ketentuan Insentif untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Aturan ini menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit ditulis bebas dari objek PKB dan BBNKB.
Pengecualian tersebut juga sempat mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Namun, dalam Permendagri terbaru versi tahun 2026, frasa kendaraan listrik tidak lagi disebutkan secara langsung dalam daftar pengecualian utama.
Walau tidak masuk daftar pengecualian langsung, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif khusus. Insentif tersebut berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai koridor perundang-undangan.
Formulasi insentif pembebasan atau pengurangan ini juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum tahun 2026. Kemudahan fiskal ini mencakup kendaraan roda empat maupun roda dua yang melalui proses konversi dari bahan bakar fosil.
Guna memperkuat kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi resmi kepada jajaran kepala daerah. Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui instruksi ini, seluruh gubernur di Indonesia diminta untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.