Mendag Terbitkan Aturan Transisi Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara
Pemerintah menerapkan masa transisi untuk pelaksanaan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni lalu. Regulasi ini mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi (ferroalloy). Dikutip dari Detik Finance, Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung kebijakan tersebut dengan merilis tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai aturan teknis.
"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Masa transisi penataan ekspor ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem satu pintu lewat DSI ini berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027. Pengusaha atau eksportir lama dipastikan tetap bisa menjalankan kegiatan pengiriman barang ke luar negeri seperti biasa sepanjang fase transisi ini.
"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," jelas ia.
Budi menegaskan bahwa ketentuan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) tidak mengalami perubahan dalam regulasi terbaru tersebut.
"Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," imbuh Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aktivitas ekspor oleh perusahaan terkait akan berjalan normal selama masa transisi. Kendati demikian, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada PT DSI.
Proses pelaporan tersebut diintegrasikan melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jalannya kebijakan baru ini bakal dipantau melalui proses evaluasi berkala pada tiga bulan pertama.
"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.