Mendag Alihkan Pasokan Minyakita Seluruhnya ke Pasar Rakyat
Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mengalihkan seluruh pasokan minyak goreng rakyat Minyakita langsung ke pasar rakyat dan menghentikan alokasinya untuk program bantuan pangan pemerintah pada Senin (8/6/2026).
Kebijakan penataan ulang distribusi ini diambil guna memperluas aksesibilitas bagi masyarakat serta memastikan stabilitas harga minyak goreng di tingkat pedagang, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kementerian Perdagangan juga telah melakukan koordinasi intensif bersama pihak produsen, Perum Bulog, ID FOOD, hingga jaringan distribusi luas demi menjamin kelancaran pasokan komoditas tersebut.
"Jadi sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita," kata Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan potensi kelangkaan barang sekaligus mengontrol pergerakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasar domestik.
Budi juga memberikan klarifikasi mengenai status hukum komoditas ini yang kerap disalahpahami oleh sebagian besar lapisan masyarakat sebagai barang subsidi.
"Saya sampaikan, Minyakita itu bukan minyak subsidi. Minyakita itu minyak DMO, Domestic Market Obligation. Ketika perusahaan mau ekspor, harus DMO dulu, harus menyediakan Minyakita. Jadi sekali lagi bukan minyak subsidi," tegas Budi, Menteri Perdagangan.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka opsi untuk melakukan diversifikasi komoditas bantuan sosial dengan mengacu pada dinamika harga dan kondisi pasokan di tingkat peternak maupun petani.
Ketika terjadi surplus produksi pada komoditas tertentu seperti ayam atau telur yang memicu penurunan harga, pemerintah dapat menyerapnya untuk alokasi program bantuan pangan serta Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bantuan pangan pun nanti bisa bervariasi. Misalnya telur lagi turun, bisa saja telur untuk bantuan pangan. Kemudian juga yang nanti kerja sama dengan MBG, tidak hanya telur. Komoditas yang harganya turun, misalnya ayam, juga bisa diserap," ujar Budi, Menteri Perdagangan.
Saat ini, harga eceran tertinggi untuk satu liter Minyakita telah dipatok sebesar Rp15.700 berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Guna memperkuat pengawasan, pemerintah kini mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen alokasi DMO mereka lewat Bulog dan ID FOOD agar jangkauan pasar semakin meluas.
Upaya pengetatan ini diberlakukan setelah adanya catatan bahwa pada Mei 2026, rata-rata harga nasional Minyakita sempat menyentuh angka Rp15.900 per liter akibat kendala distribusi.