Jaksa Dakwa Mantan Kades Sidamukti Korupsi Dana Desa Rp576 Juta
Mantan Kepala Desa Sidamukti bernama Karsidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa sebesar Rp576 juta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/7/2026). Perkara yang menjerat mantan pejabat di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang ini dilansir dari Detikcom.
"Karsidi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576.805.682," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/7/2026).
Pencairan dana desa tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk program pembangunan pada tahun anggaran 2022-2023. Akan tetapi, dana yang ditarik itu justru dialihkan untuk membiayai keperluan pribadi.
"Anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dicairkan, tetapi tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan, melainkan untuk kepentingan terdakwa pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jaksa.
Terdakwa memegang kendali penuh atas semua program pembangunan desa tanpa memedulikan peran perangkat desa lainnya. Menurut jaksa, tindakan sepihak ini telah melanggar prinsip kepatuhan pengelolaan keuangan negara.
"Terdakwa memerintahkan sekretaris desa dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan. Mereka hanya diminta membantu dokumentasi serta menandatangani laporan pertanggungjawaban," kata jaksa.
Di samping itu, penegak hukum menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sejumlah proyek di lapangan. Jaksa mengindikasikan keberadaan program fiktif serta pemotongan volume pada pekerjaan yang dikerjakan.
"Kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing tahun 2022, program ketahanan pangan, bantuan budidaya belut, serta proyek pengurugan lapangan sepak bola pada 2023," ucap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, penuntut umum menjerat Karsidi menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, penyidik dari Polres Pandeglang telah menetapkan Karsidi sebagai tersangka korupsi. Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima aduan dari masyarakat setempat.
"Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Penyelidikan kepolisian atas laporan warga itu membuahkan hasil berupa temuan alat bukti pidana yang mengarah pada mantan kepala desa tersebut.