Mantan Direktur Bea Cukai Ungkap Arahan Dirjen Terkait Pengusaha Importir

Share

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Rizal, mengungkapkan arahan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi yang memerintahkan jajarannya untuk membina dan bukan membinasakan pengusaha importir saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Sidang tersebut mendudukkan tiga pimpinan Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang didakwa memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah mencapai Rp 1,8 miliar kepada pihak Bea Cukai.

Persidangan berlanjut dengan pendalaman dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pertemuan tertutup di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025 yang diinisiasi oleh Rizal beserta timnya dan dihadiri oleh para pengusaha importir berstatus Importir Berisiko Tinggi (IBT) serta Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi.

"Jadi waktu itu kita bertemu lantas dari beberapa orang, ada beberapa orang di situ. Saya lupa pastinya siapa saja karena saya nggak banyak yang kenal juga ya," kata Rizal.

Jaksa KPK Takdir kemudian mempertanyakan siapa saja pihak yang dimaksud oleh saksi saat menggunakan kata kita dalam pertemuan tersebut.

"Sebelum ke sana Pak. Tadi saksi 'kita'. Kita ini siapa?" tanya jaksa KPK Takdir.

Rizal menjelaskan identitas sejumlah pejabat Bea Cukai yang ikut hadir mendampinginya dalam pertemuan di hotel tersebut.

"Saya ada, Sisprian ada, Pak Gatot Heru ada," jawab Rizal.

Jaksa penuntut umum kemudian menegaskan kembali kehadiran pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam agenda tersebut.

"DJaka ada?" tanya jaksa.

Rizal mengonfirmasi kehadiran pimpinan tertinggi tersebut dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.

"Pak Djaka ada," jawab Rizal.

Pertemuan tersebut sengaja digelar di hotel karena melibatkan para pelaku usaha umum yang masuk dalam kategori Importir Berisiko Tinggi.

"Siapa yang punya inisiasi pertemuannya dilakukan di hotel?" tanya jaksa.

Rizal menjelaskan bahwa ide tempat pertemuan tersebut datang dari dirinya beserta para anggota tim penindakan.

"Jadi itu saya dan tim lah sama anggota," jawab Rizal.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan alasan mendasar mengapa pertemuan dengan para pengusaha tersebut harus dilaksanakan di fasilitas hotel.

"Kenapa tempatnya mesti di hotel?" tanya jaksa.

Rizal memaparkan latar belakang para peserta pertemuan yang merupakan bagian dari kelompok importir umum.

"Memang latar belakangnya karena ini kan importir umum ya, mereka ini importir umum, salah satu dari importir umum," jawab Rizal.

Status berisiko tinggi dari para importir tersebut membuat pihak Bea Cukai tidak bisa mengadakan pertemuan secara terbuka di kantor resmi.

"Dan memang punya IBT, berisiko tinggi?" tanya jaksa.

Rizal membenarkan status risiko tersebut dan menjelaskan adanya masa peralihan kepemimpinan dari Askolani kepada Djaka Budhi yang berlatar belakang TNI, sehingga pertemuan bertujuan memberikan pemahaman langsung mengenai proses bisnis importasi.

"Berisiko tinggi, betul. Betul Pak Jaksa. IBT. Sehingga tidak bisa kita lakukan pertemuan secara terbuka. Secara terbuka maksudnya kita undang ramai-ramai ke kantor itu tidak bisa ya, tidak bisa seperti itu karena begini pada saat itu memang ada peralihan. Mohon izin Pak Jaksa," jawab Rizal.

Pihak Bea Cukai memandang perlunya menyakinkan Dirjen baru mengenai alur bisnis dengan mendengar langsung dari para pelaku usaha pabean.

"Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami yang pegawai Bea Cukai. Nah banyak beberapa masukan dari beliau terkait pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai. Karena memang beliau belum terlalu paham mengenai Bea Cukai. Seperti apa prosedur pengeluaran barang, seperti apa proses bisnis dalam importasi maupun eksportasi seperti itu," kata Rizal.

Rizal menambahkan bahwa komunitas intelijen internal juga menyoroti pentingnya pemahaman langsung pimpinan terhadap situasi riil di lapangan.

"Jadi kami berpandangan karena kita juga ada komunitas, ya komunitas intel segala macam, melihat ini, ini memang harus diyakini beliau itu mengenai proses bisnis ini dengan mendengar langsung dari pelaku," imbuh Rizal.

Langkah mempertemukan Dirjen dengan pengusaha juga dipicu oleh banyaknya sorotan negatif di media sosial mengenai aktivitas impor Blueray Cargo saat itu.

"Dan karena proses bisnis ini sebagian besar menjadi sorotan apalagi pada saat itu banyak, banyak medsos ya mengenai Blueray, mengenai yang lain, mengenai impor pada saat itu. Nah akhirnya kami pertemukanlah beliau di Hotel Borobudur untuk mendengar langsung bagaimana proses bisnis pekerjaan mereka," tambah Rizal.

Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi di halaman 5 nomor 10 yang memuat pernyataan Djaka Budhi mengenai instruksi pembinaan pengusaha.

"Izin majelis ini kami ada di BAP saksi masih di halaman 5, di nomor 10 ini, 'Adapun alasan saya untuk menginisiasi pertemuan dengan pengusaha importir sebagaimana saya jelaskan di atas yakni pada saat itu Djaka Budhi Utama baru diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai kemudian menyampaikan kepada saya'," ujar jaksa membacakan BAP Rizal.

Rizal membenarkan isi BAP tersebut yang menyatakan perintah untuk menghubungi para pengusaha importir di tengah maraknya informasi negatif di media sosial.

"Berarti Pak Djaka menyampaikan kepada saksi 'Kita tidak mau membinasakan tetapi membina pengusaha importir tersebut, atas arahan tersebut maka saya memerintahkan Sisprian dan Gatot Heru menghubungi para pengusaha importir tersebut, pada saat itu banyak beredar informasi negatif di media sosial tentang group importir tersebut'. Sama dengan yang saksi sampaikan?" tanya jaksa.

Ketika dicecar mengenai maksud dari arahan Dirjen Bea Cukai, Rizal menegaskan prinsip instansi adalah mengarahkan para pengusaha agar bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi memang di kesempatan saya dengan Pak Dirjen, pada saat-saat rapat juga seperti itu di kantor, beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," jawab Rizal.

Jaksa penuntut umum memastikan kembali kalimat instruksi yang menjadi dasar tindakan jajaran penindakan Bea Cukai tersebut.

"Jadi betul ya? Jangan dibinasakan dibina aja?" tanya jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author