Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial
Pemerintah Malaysia memberlakukan aturan ketat yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya agresif dalam memperketat perlindungan keselamatan digital di negara tersebut.
Seperti dikutip dari Detikcom, kebijakan baru ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah orang tua menyatakan dukungan mereka, sementara beberapa kritikus mulai mempertanyakan jaminan perlindungan data serta potensi pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah.
Intervensi regulasi ini dipicu oleh lonjakan tajam konten daring yang dinilai berbahaya dalam beberapa tahun terakhir di Malaysia. Konten tersebut meliputi perjudian daring, penipuan, pornografi, eksploitasi anak, perundungan siber, hingga konten sensitif terkait suku, agama, ras, dan keluarga kerajaan.
Melalui aturan ini, penyedia platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan mengintegrasikan sistem verifikasi usia. Mereka juga harus memblokir pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengumumkan bahwa proses verifikasi untuk pengguna lama akan berjalan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Pengguna di bawah umur yang terdeteksi memiliki waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data pribadi mereka.
Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi regulasi baru ini menghadapi ancaman sanksi finansial yang berat. Pemerintah Malaysia menyiapkan denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp44 miliar bagi platform yang melanggar.
Bagi otoritas setempat, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menekan dampak buruk konten digital yang dirancang untuk memicu kecanduan. Selain itu, aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna dan menindak akun-akun di bawah umur.
Hingga saat ini, para penyedia platform media sosial belum memaparkan strategi teknis mereka dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Clara Koh, memberikan peringatan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang. Menurutnya, pembatasan tersebut dikhawatirkan mendorong remaja keluar dari ekosistem aplikasi yang terlindungi dan beralih ke area internet yang tidak teregulasi.
Tekanan global terhadap dampak media sosial memang sedang meningkat di berbagai negara. Pada Maret lalu, juri pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Meta dan YouTube membayar ganti rugi jutaan dolar atas kasus desain platform yang dinilai merugikan pengguna muda.
Respons terhadap kebijakan ini terbelah di tingkat keluarga. Sebagian orang tua menyambut baik langkah protektif pemerintah demi kesehatan mental anak.
"Paparan (dunia digital) itulah yang kami takuti," kata Saravanan Ganasan, warga Kuala Lumpur yang memiliki anak berusia 12 dan 15 tahun.
"Paparan yang salah akan merusak pikiran," lanjutnya.
Saravanan bersama istrinya, Jayaradha Veerasamy, mendukung penuh kebijakan tersebut dan bahkan telah menerapkan pembatasan serupa di rumah secara mandiri. Mereka meyakini anak-anak belum memiliki kesiapan psikologis untuk mengolah informasi di media sosial.
Pasangan ini juga melarang gawai masuk ke dalam kamar tidur. Anak-anak hanya boleh menggunakan ponsel di ruang terbuka dan dilarang mengunci perangkat mereka dengan kata sandi.
"Media sosial itu seperti kemewahan, bukan kebutuhan," kata Aadhavan Saravanan, 15 tahun, anak Saravanan.
Remaja ini juga mengakui adanya potensi kecanduan jika dirinya dibebaskan mengakses media sosial tanpa pengawasan.
Orang tua Aadhavan melihat bahwa ketiadaan akses media sosial mendorong anak-anak mereka mengembangkan keterampilan praktis di dunia nyata, seperti membaca buku dan memasak.
"Banyak orang tua sangat takut anaknya merasa bosan," kata Jayaradha.
"Padahal, rasa bosan itu sebenarnya sangat baik karena mereka jadi mulai berpikir kreatif," lanjutnya.
Sebaliknya, Shaun Hew yang tinggal di Cheras, Kuala Lumpur, menilai regulasi tersebut sudah melewati batas intervensi domestik.
Shaun memandang media sosial tetap memiliki nilai produktif jika berada di bawah supervisi orang dewasa yang tepat. Anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun menggunakan platform digital untuk belajar memasak, sedangkan anak perempuannya yang berumur 14 tahun memanfaatkan YouTube sebagai sarana belajar ujian.
Ia khawatir pemutusan akses digital secara mendadak justru memicu tingkat stres pada kelompok remaja hingga mendorong mereka mencari metode ilegal untuk menembus blokir.
Kekhawatiran Privasi Data dan Pengawasan
Kebijakan ini juga memicu kritik dari pengamat siber terkait potensi kerentanan data pribadi warga negara.
"Kebijakan ini sangat mengikuti tren global, namun memicu kekhawatiran karena mewajibkan untuk menunjukkan kartu identitas pemerintah untuk verifikasi usia," kata Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia.
Benjamin menilai mekanisme verifikasi ini berisiko mengekspos data sensitif pengguna tanpa adanya jaminan keamanan yang memadai dari perusahaan media sosial.
Dampak buruk juga dikhawatirkan menimpa kelompok tanpa kewarganegaraan, penduduk tanpa dokumen resmi, serta komunitas marjinal seperti kelompok LGBTQ+ yang membutuhkan anonimitas demi keselamatan mereka.
Selain itu, Benjamin melihat adanya celah hukum yang besar karena regulasi ini tidak memuat sanksi langsung bagi orang tua yang membantu anak mereka membuat akun tiruan.
"Ini adalah celah besar. Kecuali jika regulator mau membenahinya. Aturan ini minim dampak dalam menghentikan anak-anak menggunakan media sosial," tutur Benjamin.
Tren Global Pembatasan Usia Digital
Inisiasi pembatasan ini sebenarnya telah bergulir sejak November 2025 ketika Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengkaji model regulasi yang diterapkan di Australia.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial sudah mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun pengguna," kata Fahmi dalam rekaman video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.
Langkah proteksi ini sejalan dengan tren global. Australia kini tengah bersiap menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, sementara beberapa negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji coba purwarupa aplikasi verifikasi usia.
Di Jerman, remaja usia 13 hingga 16 tahun membutuhkan izin orang tua untuk mengakses media sosial. Tiongkok telah menerapkan "mode anak" untuk membatasi durasi, sementara otoritas ekonomi India mendesak pembatasan karena menilai platform digital bersifat predatori.
Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang berlaku sejak Maret 2026, yang juga melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers pada 10 Maret 2026.
Desakan Perubahan Model Bisnis Teknologi
Para pakar menilai penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi pemerintah, melainkan harus menyentuh perombakan desain platform itu sendiri.
Psikolog dan pakar neurosains, Christian Montag, memberikan contoh aplikasi Douyin di Tiongkok yang membatasi penggunaan hingga 40 menit saja untuk anak di bawah 14 tahun sebelum menghentikan pasokan konten baru.
TikTok global memiliki fitur serupa, namun sistem tersebut mudah diakali karena pengguna dapat memalsukan tanggal lahir mereka dengan bebas saat proses registrasi awal.
"Apakah model bisnis berbasis data yang memata-matai pengguna dan secara agresif memaksimalkan waktu penggunaan ini pada dasarnya tidak sehat? Ya. Saya tidak benar-benar perlu menunggu studi ilmiah mengenai masalah psikologis untuk membuktikannya," kata Christian.
Christian menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar untuk menciptakan ekosistem yang aman harus dibebankan langsung kepada penyedia layanan melalui intervensi regulasi yang ketat.
"Model media sosial lainnya harus didanai dengan cara berbeda. Kalau tidak lagi berbasis data pengguna, mungkin bisa melalui sistem langganan," tutur Christian.
"Dan jika platform tidak lagi dirancang untuk membuat orang terpaku pada layar mereka, media sosial juga akan menjadi jauh lebih membosankan."