Malaysia Kesulitan Terapkan Larangan Media Sosial Anak
Pemerintah Malaysia menghadapi kendala dalam menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Sejumlah platform digital besar belum memberlakukan sistem verifikasi usia baru berbasis dokumen resmi negara.
Kebijakan pembatasan tersebut menyasar platform yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia, seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube. Pemerintah awalnya meminta penyedia layanan memanfaatkan dokumen identitas resmi untuk memverifikasi umur pengguna.
Para penyedia platform dilaporkan khawatir terhadap kewajiban menyimpan data pemerintahan. Meta menyatakan pembatasan usia dapat memicu dampak kontraproduktif dengan mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang kurang aman, sementara Google berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Akibat belum efektifnya verifikasi tersebut, anak-anak di Malaysia masih bisa mengakses akun mereka dengan menggunakan data usia palsu. Kondisi ini memicu kekhawatiran dari para orang tua terkait dampak paparan layar terhadap kesehatan mental anak.
"Merupakan hal terbaik yang pernah ada karena saya masih bisa masuk ke TikTok," kata Kayden Malik, pengguna berusia 12 tahun.
"Penyebab rasa bosan saya setiap hari bisa teratasi," ujar Malik.
Ibu dari Kayden, Fathin Farhana, mengeluhkan penundaan pelaksanaan aturan yang dinilainya merugikan tumbuh kembang anak.
"Penundaan larangan ini tidak bagus," kata Fathin Farhana, warga Malaysia.
"Kesehatan mental anak-anak terpengaruh karena menonton TikTok selama berjam-jam," tutur Fathin.
Menanggapi isu keselamatan digital anak yang kian kompleks, Menteri Komunikasi Malaysia Datuk Seri Fahmi Fadzil menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan dari ancaman siber.
"Yang paling berbahaya adalah AI yang bisa berbicara dengan kita. AI ini bisa menjawab seolah-olah dia manusia, padahal bukan manusia. Ia diajari oleh manusia, dengan informasi dari manusia," kata Fahmi Fadzil, Menteri Komunikasi Malaysia.
"Jika perlu, dapatkan bantuan atau intervensi di sekolah masing-masing," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh anak-anak, termasuk risiko penerimaan informasi yang tidak akurat serta potensi perundungan siber.
Guna memperkuat pengawasan digital, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) berkolaborasi dengan pihak sekolah dan komunitas melalui Konvensi PIBG Internet Selamat 2026 di Kuala Lumpur pada 8 Agustus 2026.
MCMC juga tengah menyelaraskan implementasi Kode Perlindungan Anak (CPC) dan Kode Mitigasi Risiko (RMC). Lembaga regulator tersebut melakukan pembicaraan dengan pengelola platform di Singapura untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru guna mencegah kejahatan siber.
"Sistem MCMC saat ini berada di Singapura untuk mengadakan diskusi dengan platform termasuk YouTube mengenai penerimaan dan pelaksanaan CPC dan RMC," kata Fahmi Fadzil, Menteri Komunikasi Malaysia.
"Ketika kedua kode ini diterapkan sepenuhnya, jika platform gagal, mereka dapat dikenakan tindakan hukum dengan denda yang sangat tinggi," tutur Fahmi.
Kerangka regulasi melalui Akta Keselamatan Dalam Talian 2024 dan sistem perizinan platform terus diperketat MCMC untuk mendorong industri teknologi menerapkan prinsip keselamatan sejak awal desain produk.