Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Rektor UI Terkait Sanksi Etik Promotor

Share

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding atau kasasi Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengenai sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia pada 24 Juni 2026. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak promotor, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sengketa hukum tersebut bermula dari langkah UI melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi administratif pada tahun 2025 akibat temuan pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Sanksi pembinaan dikenakan terhadap Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI. "Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," kata Rektor UI, Heri Hermansyah.

Sanksi administratif yang diterbitkan Rektor UI pada 7 Maret 2025 tersebut kemudian digugat oleh promotor Prof Chandra Wijaya dan kopromotor Athor Subroto ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta sempat mengabulkan gugatan mereka pada Oktober 2025 dan menyatakan batal surat keputusan rektor tersebut, yang kemudian dikuatkan oleh PT TUN Jakarta sebelum akhirnya dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan kasasi nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026. Perkara nomor 346 dengan termohon Athor Subroto diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara itu, perkara nomor 347 dengan termohon Chandra Wijaya diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Yosran serta beranggotakan Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author