Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata
Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjadi dua tahun terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 pada Kamis (2/7/2026). Hukuman pidana kurungan terhadap Isa Rachmatarwata dinaikkan dari sebelumnya satu setengah tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung. "Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto bersama anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutus perkara kasasi tersebut pada Kamis (25/6). Putusan ini sekaligus meningkatkan nilai denda yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui ketua majelis hakim banding Budi Susilo serta anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto menetapkan putusan banding pada Rabu (11/2) di Jakarta Pusat. "Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2).
Melalui putusan banding tersebut, hakim tingkat banding pada awalnya memutuskan untuk mempertahankan durasi masa tahanan kurungan fisik bagi terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Selain hukuman badan, hakim tingkat banding juga menetapkan sanksi finansial berupa denda yang harus dipenuhi beserta ketentuan penyitaan aset jaminan. "Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim. Hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding ini pada dasarnya serupa dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan perubahan hanya pada durasi subsider kurungan denda dari tiga bulan menjadi 100 hari.