MA Kabulkan Peninjauan Kembali Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah kepengurusan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (2/6/2026).
Melalui putusan nomor 57 PK/TUN/2026, lembaga peradilan tertinggi ini memerintahkan Kementerian Hukum selaku tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan yang diajukan kubu Otto Hasibuan.
Langkah hukum tersebut sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024 silam, di mana pihak Otto sempat dinyatakan kalah pada tingkat kasasi.
Majelis hakim yang memutus perkara peninjauan kembali ini dipimpin oleh Hakim Agung Suharto bersama dua anggota majelis, yaitu Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan tersebut.
Putusan ini juga membatalkan dua keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait persetujuan perubahan perkumpulan Peradi yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2022 dan 28 April 2022.
Selanjutnya, Kementerian Hukum diwajibkan menerbitkan surat keputusan persetujuan untuk kepengurusan Peradi periode 2015-2020 di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon berdasarkan hasil Munas II di Pekanbaru.
Kementerian Hukum juga diperintahkan mengesahkan kepengurusan DPN Peradi periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi berdasarkan keputusan Munas III di Bogor.
Pihak termohon peninjauan kembali satu dan dua juga dijatuhi hukuman untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari semua tingkat pengadilan, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000 pada tingkat peninjauan kembali.