Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi BGN

Share

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026) untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi.

Permohonan diajukan melalui tim penasihat hukum yang dipimpin advokat OC Kaligis. Lodewyk meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka dan menyatakan proses penangkapan serta penahanannya tidak sah secara hukum.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaan legal standing dan pembacaan permohonan, OC Kaligis menilai tindakan Kejaksaan Agung telah melampaui prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan perbuatan termohon (Kejaksaan Agung) yang menangkap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

Tim penasihat hukum juga memohon agar sejumlah produk hukum penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan, termasuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Mei hingga Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, mereka meminta penyidikan terhadap Lodewyk dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, serta mendesak agar Lodewyk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara dengan pemulihan hak-haknya.

Menanggapi langkah hukum ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak konstitusional Lodewyk untuk menguji penetapan tersangka melalui jalur praperadilan. Namun, mereka optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tim penyidik akan menjawab seluruh keberatan yang disampaikan secara terperinci di ruang persidangan.

Kasus ini berasal dari dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Kejaksaan menemukan indikasi pengadaan barang tidak sesuai ketentuan dengan diduga mark-up, meliputi motor listrik, sepatu, gawai tablet, dan televisi berukuran 75 inci.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Lodewyk dijerat dengan sangkaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Tipikor.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Lodewyk, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author