Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BGN

Share

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026) guna menuntut pembatalan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026) ini menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan dalam sidang pembacaan permohonan bahwa tindakan hukum yang diterapkan terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2026).

Pihak pemohon juga meminta hakim tunggal memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan, mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

"Kami mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara atau memohon putusan seadil-adilnya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap dia.

Sidang perdana ini digelar setelah sempat mengalami penundaan selama dua pekan dari jadwal semula pada 13 Juli 2026 akibat ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Konstruksi perkara Kejaksaan Agung menduga adanya penyimpangan penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta indikasi penggelembungan harga pengadaan barang penunjang seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author